- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia disebut dengan nama lain
Hak BPD
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat
Hak Anggota BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Memperoleh tungjangan
Keanggotaan BPD
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD terdiri dari ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat.
- Anggota BPD setiap desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan berlaku.
PENGURUS BPD DESA RANGPERANG DAJAH
0 comments:
Posting Komentar