Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 Wewenang BPD antara lain

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia disebut dengan nama lain
Hak BPD
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat
Hak Anggota BPD
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tungjangan
Keanggotaan BPD
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota BPD terdiri dari ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat.
  3. Anggota BPD setiap desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan berlaku.
PENGURUS BPD DESA RANGPERANG DAJAH



0 comments:

Posting Komentar