A. Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Rangperang Daja Kecamata Proppo terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaskana Teknis, Pelaksana kewilayahan/kepala dusun. Sekretariat Desa paling banyak terdiri dari atas 3 (tiga) Urursan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan perencanaan dan urusan keuangan, adapun Pelaksana Teknis Lapangan yaitu pembantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional dan paling benyak terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, adapun Kepala Kewilayahan atau kepala ditentukan secara proporsional sesual luas wilayah Dusun di Desa Rangperang Daja.
Adapun pembagian 7 (tujuh) wilayah Desa rangperang Daja Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan adalah sebagaimana berikut:
1. Dusun Malakah
2. Dusun Pangbelluk
3. Dusun Gaga'an
4. Dusun Pong pongan
5. Dusun Nyabrengan
6. Dusun Sa'angan
7. Dusun Podak
Sesuai dengan Peraturan diatas, Susunan Organisasi Pemerintah Desa Rangperang Daja terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 3 Pelaksana Teknis Lapangan dan 7 Kepala Dusun. Dengan bagan sebagiamana tabel dibawah ini.
B. Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
C. Tugas & Fungsi
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan, pem-bangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan desa (asal usul dan lokal skala desa), dan tugas pembantuan. Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
0 comments:
Posting Komentar