APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain. Dibawah ini adalah semua realisasi APBD Desa Rangperang Daya. Yang ada di APB Desa Rangperang Daya dia antara lain :

1. Pendapatan

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/Kurang (Rp)
Pendapatan Asli Desa Rp. 4.960.000,00 Rp. 0 Rp. 4.960.000,00
Pendapatan Transfer Rp. 1.588.101.654,00 Rp. 1.587.035.430,00 Rp. 1.066.224,00
Dana Desa Rp. 1.066.380.000,00 Rp. 1.066.580.000,00 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 19.240.154,00 Rp. 20.649.098,00 Rp. 1.408.944,00
Alokasi Dana Desa Rp. 502.281.500,00 Rp. 499.806.332,00 Rp. 2.475.168,00
Pendapatan Lain-lain Rp. 0 Rp. 302.566,26 Rp. 302.566,26
Jumlah Pendapatan Rp. 1.593.061.654,00 Rp. 1.587.337.996,26 Rp. 5.723.657,74

2. Pengeluaran

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/Kurang (Rp)
Bidang Penyelenggaran
Pemerintah Desa
Rp. 548.678.706,71 Rp. 526.532.697,34 Rp. 22.146.009,37
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Rp. 247.672.500,00 Rp.242.220.600,00 Rp. 5.451.900,00
Bidang Pembinaan
kemasyarakatan
Rp. 81.400.000,00 Rp. 81.400.000,00 Rp. 0
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 294.969.425,00 Rp. 291.776.700,00 Rp. 3.192.725,00
Bidang Penanggulanagan Bencana,
Darurat, dan Mendesak Desa
Rp. 428.400.000 Rp. 408.600.000,00 Rp. 19.800.000,00
Jumlah Belanja Rp. 1.601.120.631,71 Rp. 1.550.529.997,34 Rp. 50.590.634,37
Surplus / (Defisit) (Rp. 8.058.977,71) Rp. 36.807.998,92 (Rp. 44.866.976,63)

3. Pembiayaan

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/Kurang (Rp)
Penerimaan Pembiayaan Rp. 8.058.977,71 Rp. 8.058.977,71 Rp. 0
Pembiayaan Netto Rp. 8.058.977,71 Rp. 8.058.977,71 Rp. 0
Silpa/Silpa Tahun Berjalan Rp. 0 Rp. 44.866.976,63 (Rp. 44.866.976,63)

 Wewenang BPD antara lain

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia disebut dengan nama lain
Hak BPD
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat
Hak Anggota BPD
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tungjangan
Keanggotaan BPD
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota BPD terdiri dari ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat.
  3. Anggota BPD setiap desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan berlaku.
PENGURUS BPD DESA RANGPERANG DAJAH




Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 
adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

Program Pokok PKK

  1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan 
  4. Sandang
  5. Perumahan dan tatalaksana rumah tangga
  6. Pendidikan dan keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan kehidupan berkoperasi
  9. Kelestarian lingkungan hidup
  10. Perencanaan sehat

STRUKTUR ORGANISASI PKK





Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Tugas Karang Taruna

        Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitattif maupn pengembangan potensi generasi muda di lingkungan

Fungsi Karang Taruna

  1. Penyelanggara usaha kesejahteraan sosial.
  2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, menumpuk, dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan memperkuat nilai-nilai kearifan sosial.
Struktur Organisasi Karang Taruna


        Perbedaan batik Podak dengan batik pada umumnya dapat dilihat dari proses pembuatannya dan juga motifnya. Batik Podak untuk proses pembuatannya masih manual menggunakan alat-alat sederhana seperti canting, kompor, dan plastisin. Untuk Proses pembuatan tergantung kesulitan dari motif, rata-rata  lama pengerjaan adalah satu minggu untuk motif yang biasa. Sedangkan untuk pesanan yang rumit memiliki harga yang mahal dan pengerjaannya bisa sampai beberapa minggu hingga beberapa bulan. 

        Terdapat satu dusun di desa Rangperang Daja yang mayoritas warganya berprofesi sebagai pengrajin batik yaitu dusun Podak. Dinamakan batik Podak karena mengacu pada nama dusun tersebut yaitu dusun Podak. Podak merupakan salah satu jenis bunga sehingga batik Podak terdapat banyak motif bunga. Di bawah ini adalah proses pembuatan batik :


Dan ini adalah proses pengeringan batik setelah di warnai dan di cuci :

Batik Podak memiliki motif bunga dan cenderung berwarna terang, tetapi untuk motif dan warna juga bisa tergantung dari permintaan pembeli. Ada motif yang lainnya diantaranya :

  1.  Sekar Jagad : Berbagai macam gambar motif rempah-rempah. contohnya beras, daun jeruk, dan lain-lain.
  2.  Okosan : Motifnya berbagai macam bunga.
  3. Bagi Suri : Terdapat dua bagian yang berbeda motif dalam satu kain








  


     Di Desa Rangperang Daja ada usaha penggilingan batu, bahkan di sepanjang tepi jalan desa banyak sekali penggilingan dan juga penggalian batu. Di penggilingan dan penggalian mulai dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Dalam penggalian batu biaya untuk sewa eskavator yaitu Rp. 300.000 dalam 1 jam kerja. Kepemilikan usaha penggalian dan penggilingan batu ini biasanya dipegang oleh 1 orang dan di kelola oleh masyarakat setempat.
        Selesai di gali biasanya langsung di bawa ke penggilingan untuk dijadikan produk dan di perjual belikan ke konsumen atau ritel bangunan setempat. Dalam satu hari biasanya 5 truk batu belum di olah yang di antar ke penggilingan.  Di bawah ini adalah proses penggilingan batu 





Dibawah ini adalah video penggilingan batu dilakukan


Dan yang ini adalah pemuatan batu ke pickup


Di penggilingan ada 4 macam batu

1. Abu batu


    Abu batu digunakan untuk membangun rumah sebagai pengganti pasir. Di desa ini kebanyakan memakai abu batu sebagai pasir. 

2. Batu Satu Satu 

Batu satu satu digunakan untuk sebagai atasan / campuran aspal dalam pembuatan jalan. 

3. Batu Dua Satu

Batu dua satu digunakan sebagai kerikil dalam pembuatan beton sebagai pondasi rumah. 

4. Batu Dua Tiga

Batu dua tiga digunakan untuk pondasi dalam pembuatan jalan. Batu ini digunakan untuk bagian bawah jalan sebelum melakukan pengaspalan agar jalan tersebut kuat dan tahan lama saat dilewati.


    
    Dalam proses penjualan biasanya pelanggan langsung mengunjungi lokasi penggilingan. Untuk 1 Truk batu dihargai dengan range 600-700 ribu rupiah, sedangkan untuk 1 mobil pickup dihargai dengan 250 ribu rupiah. Rata-rata penjualan dalam satu hari itu kurang lebih dari 10 truk.





VISI :

"DESA RANGPERANG DAJA MAJU & MANDIRI MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA, AMAN DAN BERAKHLAK MULIA."

Keterangan :

          Desa Rangperang Daja yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pem- bangunan desa Rangperang Daja yang akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain.

        Rangperang Daja yang maju menunjukan adanya progres mencapai tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.

        Maksud dari Rangperang Daja yang sejahtera yaitu bahwa tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat Desa Rangperang Daja yang sejahtera. Sejahtera yang dimaksud disamping terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan materiil, juga mencakup kebutuhan yang bersifat bataniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi) dan kebutuhan untuk aktualisasi diri.

        Maksud dari berakhlak mulia adalah bahwa masyarakat sejahtera yang ingin diwujudkan harus diimbangi dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi. Kemajuan yang ingin dicapai tidak hanya dalam dimensi mental spiritual dan kultural, agar terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.

        Kemajuan dan kemandirian yang diharapkan adalah kondisi yang lebih baik dari hari ini, Kemandirian desi adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Rangperang Daja dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian yang Mandiri berarti tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai melalu strategi. kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan sendiri. 

        Maksud dari Sejahtera adalah bahwa akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.

MISI :

  1. Mengembangkan Potensi Desa Untuk Mencapai Desa Mandiri
  2. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 
  3. Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam: pembangunan yang berkelanjutan, Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh sentra perekonomian rakyat terutama pertanian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peternakan, perikanan, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, Infrastruktur serta Sosial budaya yang memadai.
  4. Memberdayakan Kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa.
  5. Mengembangkan Pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
  6. Ikut serta membangun keterampilan Masyarakat secara umum demi tersedianya masyarakat yang mandiri dan berketerampilan. 
  7. Replikasi kegiatan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat demi kemajuan Masyarakat Desa Rangperang Daja.